WELCOME TO THE BLOG SERBA SERBI.

Rabu, 25 April 2012

Perda Kabupaten Nunukan No 28 Tahun2003 Tentang Pengelolaan Hutan Mangrove


PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN
NOMOR 28 TAHUN 2003
TENTANG
PENGELOLAAN HUTAN MANGROVE DI KABUPATEN NUNUKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI NUNUKAN,


Menimbang : 
  • a. bahwa lingkungan Hutan Mangrove yang ada di wilayah Kabupaten Nunukan perlu dijaga kelestariannya baik oleh Pemerintah Kabupaten maupun oleh seluruh lapisan masyarakat;
  • b. bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a diatas, maka dipandang perlu diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan.


Mengingat : 
  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);
  5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
  7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
  8. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888);
  9. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3896) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3962);
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3294);
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Kehutanan Kepada Daerah (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3769);
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3838);
  14. 14. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan ( Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5206 );
  16. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
  17. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
  18. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 03 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-dinas Daerah Kabupaten Nunukan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2001 Nomor 03 Seri D Nomor 03) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 03 Tahun 2001 (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2003 Nomor 14 Seri D Nomor 04);
  19. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 06 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2001 Nomor 06 Seri D Nomor 06).

Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN NUNUKAN

M E M U T U S K A N :


Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN TENTANG HUTAN MANGROVE DI KABUPATEN NUNUKAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
  1. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Nunukan;
  2. Kabupaten Nunukan adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999;
  3. Bupati adalah Bupati Nunukan;
  4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan;
  5. Dinas Kehutanan dan Perkebunan adalah Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan;
  6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan;
  7. Orang adalah orang perorangan sebagai subyek hukum;
  8. Badan adalah suatu bentuk Badan Usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau Organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, Bentuk Usaha tetap serta bentuk usaha lainnya;
  9. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
  10. Hutan Mangrove adalah hutan yang terutama tumbuh pada tanah alluvial di daerah pantai dan sekitar muara sungai yang dipengaruhi pasang surut air laut dan dicirikan oleh jenis-jenis pohon (Avicennia, Sonneratia, Rhizophora, Bruguiera, Ceriops, Lumnitzera, Excoecaria, Xylocarpus, Aeqieceres, Scypyphora dan Nypa);
  11. Abrasi adalah proses rusaknya pantai (Erosi) sebagai akibat gemburan ombak atau gaya air laut atau gaya berat dari tanah/partikel tanah/bebatuan itu sendiri;
  12. Instrusi adalah peresapan air laut kedaratan;
  13. Fungsi Hutan Mangrove adalah sebagai penyangga/penangkal terhadap abrasi dari perlindungan disekitar kawasan pantai dan muara sungai.

BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Pengelolaan Hutan Mangrove diselenggarakan dengan berazaskan kelestarian fungsi hutan dan aspek ekosistem, kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan, pengelolaan sumberdaya alam yang demokrasi, keadilan sosial, akuntabilitas publik, serta kepastian hukum.

Pasal 3
Penyelenggaraan pengelolaan hutan mangrove bertujuan untuk memberdayakan masyarakat setempat dalam pengelolaan hutan, dengan tetap menjaga kelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup dalam rangka meningkatkan kesejahteraan.

BAB III
RUANG LINGKUP HUTAN MANGROVE
Pasal 4
  1. Ruang lingkup hutan mangrove adalah semua hutan mangrove yang tersebar dalam wilayah Kabupaten Nunukan.
  2. Kawasan hutan mangrove secara keseluruhan meliputi daerah pasang surut air laut.

BAB IV
STATUS DAN FUNGSI HUTAN MANGROVE
Pasal 5

Status hutan mangrove adalah hutan milik negara.

Pasal 6
Fungsi dan peran Hutan Mangrove adalah;
  • a. sebagai areal sumberdaya genetika / plasma nutfah;
  • b. sebagai penahan gempuran ombak dan angin sehingga menahan garis tepi pantai ( abrasi );
  • c. sebagai pencegah proses intrusi air laut;
  • d. sebagai daerah penyangga (buffer zone) antara daratan dan lautan;
  • e. sebagai tempat wana wisata;
  • f. sebagai laboratorium alam dan obyek penelitian;
  • g. sebagai habitat flora dan fauna.
BAB V
PEMANFAATAN HUTAN MANGROVE
Pasal 7
Pemanfaatan hutan mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 bertujuan untuk memperoleh manfaat yang optimal bagi kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan dengan tetap menjaga kelestariannya.

Pasal 8
  1. Pemanfaatan kawasan hutan mangrove untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dilakukan pada semua kawasan.
  2. Untuk kegiatan kehutanan yang sifatnya meningkatkan kualitas atau mempertahankan keberadaan hutan Mangrove dapat dilaksanakan pada semua kawasan.
  3. Untuk kegiatan di luar kehutanan dapat dilakukan pada jarak:
    • a. 130 ( seratus tiga puluh ) kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai;
    • b. 100 m ( seratus meter ) dari tepi sungai; dan
    • c. 50 m ( lima puluh meter ) dari tepi anak sungai.
Pasal 9
Pemanfaatan Hutan Mangrove harus ada persetujuan/izin dari Bupati.

BAB VI
TATA CARA PEMBERIAN IZIN
Pasal 10
  1. (Setiap pengelolaan Hutan Mangrove wajib memiliki izin tertulis dari Bupati.
  2. Izin pengelolaan Hutan Mangrove diberikan kepada perorangan atau Badan.
Pasal 11
  1. Permohonan izin pemanfaatan Hutan Mangrove ditujukan kepada Bupati dengan tembusan Instansi teknis terkait.
  2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas dilampiri dengan :
    • a. foto copy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) untuk perorangan.
    • b. foto copy Akte Pendirian Badan Hukum kalau sipemohon bertindak atas nama badan.
    • c. rekomendasi Kepala Desa.
    • d. rekomendasi Camat.
    • e. pernyataan tertulis tidak merusak lingkungan sekitarnya.
    • f. peta Lokasi.
BAB VII
REHABILITASI HUTAN MANGROVE
Pasal 12
Rehabilitasi hutan mangrove dimaksud untuk memelihara, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan, sehingga daya dukung, prodiktifitas dan peranannya dalam mendukung system penyangga tetap terjaga.

BAB VIII
PERLINDUNGAN HUTAN MANGROVE
Pasal 13
Penyelenggaraan perlindungan Hutan Mangrove bertujuan menjaga kawasan Hutan Mangrove dan lingkungannya agar fungsi dan perannya tercapai secara optimal dan lestari.

Pasal 14
Perlindungan kawasan Hutan Mangrove merupakan usaha untuk
  • a. mencegah dan membatasi kerusakan kawasan Hutan Mangrove yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, bencana alam, hama serta penyakit;
  • b. mempertahankan dan menjaga hak-hak negara atas kawasan Hutan Mangrove.

Pasal 15
  1. Pemerintah Kabupaten mengatur perlindungan kawasan Hutan Mangrove.
  2. Untuk menjamin perlindungan kawasan Hutan Mangrove dengan sebaik-baiknya, masyarakat diikutsertakan dalam upaya perlindungan Hutan Mangrove.
BAB IX
LARANGAN
Pasal 16
Di wilayah Kabupaten Nunukan setiap orang atau badan dilarang :
  • a. mengerjakan dan /atau menduduki kawasan Hutan Mangrove tanpa izin dari Bupati;
  • b. mengangkut dan/ atau memperdagangkan kayu yang berasal dari hutan mangrove yang tidak dilengkapi dengan SKSHH;
  • c. menggunakan dan atau memanfaatkan kayu yang berasal dari kawasan Hutan Mangrove;
  • d. membakar Hutan Mangrove;
  • e. mencemari Hutan Mangrove baik dengan bahan organik maupun dengan bahan non organik;
  • f. merusak sarana dan prasarana yang ada di Hutan Mangrove;
  • g. mengeluarkan, membawa dan / atau mengangkut tumbuh-tumbuhan dan atau satwa liar yang berasal dari kawasan Hutan Mangrove;
  • h. melakukan kegiatan lain yang dapat merusak kelestarian hutan mangrove.

BAB X
PENGAWASAN
Pasal 17
  1. Pengawasan terhadap Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan.
  2. Masyarakat yang mengetahui adanya pengrusakan fungsi dan peran hutan mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Peraturan Daerah ini yang dilakukan oleh perorangan atau badan , lembaga, wajib melaporkan kepada Dinas Kehutanan dan perkebunan untuk ditindaklanjuti dan.
  3. Bila dipandang perlu Bupati dapat membentuk Tim Pengawasan terpadu.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
  1. Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 16 Peraturan Daerah ini diancam hukuman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan atau tidak menyita barang tertentu untuk daerah, kecuali jika ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Jika Tindak pidana yang dilakukan adalah kejahatan maka akan diancam dengan pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku / sesuai dengan dasar hukumnya.
  3. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran dan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 2 adalah kejahatan.
BAB XII
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 19
  1. Selain oleh Penyidik POLRI, penyidikan atas tindak pidana pelanggaran dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten yang pengangkatannya berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
  2. Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
    • a. menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana dibidang IUPHHBK;
    • b. melakukan Pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana dibidang IUPHHBK;
    • c. melakukan tindakan pertama dan pemeriksaan ditempat kejadian tindak pidana dibidang IUPHHBK;
    • d. meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan sehubungan dengan peristiwa tindak pidana dibidang IUPHHBK;
    • e. menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat;
    • f. melakukan penggeledahan dan penyitaan benda atau surat;
    • g. memotret seseorang dan mengambil sidik jari seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana dibidang IUPHHBK;
    • h. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi sehubungan dengan tindak pidana dibidang IUPHHBK;
    • i. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang IUPHHBK;
    • j. menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya;
    • k. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui pejabat penyidik polisi Negara Republik Indonesia.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20
Setiap orang atau badan yang menduduki kawasan Hutan mangrove setelah Peraturan Daerah ini berlaku wajib mendaftar / mendapat izin dari Bupati paling lambat 1 ( satu ) tahun setelah diundangkan Peraturan Daerah ini.

BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai tekhnis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

Pasal 22
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan.


Ditetapkan di Nunukan
pada tanggal 5 Juni 2003

BUPATI NUNUKAN,
ttd
H. ABDUL HAFID ACHMAD


Dundangkan di Nunukan
pada tanggal 6 Juni 2003

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NUNUKAN,
ttd
DRS.H.BUDIMAN ARIFIN


LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2003
NOMOR 46 SERI E NOMOR 24
A

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bebas Bayar

bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online

gif maker

Arifuddin Ali