WELCOME TO THE BLOG SERBA SERBI.

Kamis, 22 Desember 2011

Perda Kabupaten Nunukan No.07 Tahun 2001 tentang Izin Gangguan

Ringkasan Perda Izin Gangguan

Bab I : Ketentuan Umum

  • Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan industri pengolahan yang dilengkapi dengan sarana, prasarana dan fasilitas penunjang lainnya yang disediakan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri..
  • Perusahaan kawasan industri adalah perusahaan badan hokum yang didirikan menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku yang mengelola kawasan industri.
  • Perusahaan industri adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang industri yang berada dalam kawasan industri dan diluar kawasan industri tetapi didalam RUTR, baik PMDN maupun PMA
  • Izin lokasi adalah izin yang diberikan kepada penanam modal atas rencana penggunaan lahan dalam wilayah tertentu dengan maksud untuk pembebasan hak atas tanah sesuai dengan RUTTRW
  • Izin Undang – undang gangguan atau izin gangguan adalah izin yang diberikan bagi tempat – tempat usaha berdasarkan pasal 1 ayat (1) Undang – undang gangguan staatsbland tahun 1926 nomor 226 yang telah diubah dan disempurnakan terakhir dengan staatsbland tahun 1940 nomor 450

Bab II : Tata cara perizinan

Bagian Pertama : Izin Gangguan
Lingkungan sekitarnya wajib memiliki izin tertulis dari Bupati melalui bagian tata pemerintahan, kecuali bagi perusahaan industri yang sejenis industrinya wajib amdal. Izin gangguan dimaksud, hanya berlaku untuk ditempat yang telah ditentukan dalam surat permohonan atau sesuai dengan tertera dalam izin ganguan.


Bagian Kedua : Persyaratan untuk mendapatkan izin gangguan
Untuk mendapatkan izin gangguan, permohonan diajukan kepada Bupati dengan melampirkan syarat – syarat sebagai berikut :
  • Persetujuan atau pernyataan tidak keberatan dari tetangga kanan/kiri atau masyarakat yang berdekatan ditempat domisili usaha tersebut.
  • Foto Copy surat izin lokasi.
  • Rencana letak instalasi, mesin/peralatn dan perlengakapan bangunan industri, yang telah disetujui pimpinanya.
  • Foto Copy KTP dan NPWPD perusahaan yang bersangkutan.
  • Foto copy akta pendirian perusahaan bagi perusahaan yang berbadan hokum
  • Foto copy bukti pelunasan PBB tahun terakhir sesuai tempat peruntukan tanah dan pajak reklame tahun terakhir.
  • Foto Copy sertifikat atas tanah atau bukti perolehan tanah.
  • Bagan alir proses produksi dilengkapi dengan daftar bahan baku/penunjag dan bagan ilir pengolahan limbah
Izin tidak dapat dipindahtangankan kepada orang lain tanpa izin tertulis dari Bupati.

Bagian Ketiga : Waktu penerbitan/pembuatan surat izin gangguan

Bagian Keempat : Biaya penerbitan/pembuatan izin gangguan
Penerbitan/pembuatan izin gangguan, dikenakan retribusi yang diatur dalam peraturan daerah kabupaten Nunukan tentang retribusi izin gangguan. Pembayaran retribusi, dibayar langsung oleh yang bersangkutan melalui bendaharawan khusus penerima pada kantor dinas pendapatan.

Bagian kelima : Masa berlakunya izin gangguan
Jangka waktu berlakunya izin gangguan adalah selama yang bersangkutan masih melakukan kegiatan usahanya sesuai yang tertera dalam izin, kecuali terdapat pelanggaran terhadap peraturan perundang – undangan yang berlaku atau ditentukan lain oleh Bupati.

Bagian Keenam : Ketetuan pelaksanaan Izin/Kewajiban pemegang izin
  • Ketentuan pelaksanaan izin atau kewajiban pemegang izin adalah sebagai berikut :
  • Agar memenuhi peraturan yang berkaitan dengan Undang – undang tenaga kerja yang berlaku baik mengenai jam kerja, keselamatan kerja, hak dan kewajiban para pekerja.
  • Memperhatikan persyaratan teknis yang ditentukan oleh dinas terkait.
  • Menjaga kebersihan, keamanan dan ketertiban dilingkungan tempat usahanya
  • Menyediakan alat – alat pamadam kebakaran
  • Mentaati peraturan perundang – undangan yang berlaku sekarang maupun yang akan datang yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten atau dari instansi lain yang ada hubungannya.
  • Apabila akan mengadakan pembongkaran, perombakan, jual beli, pergantian nama dan penutupan usahanya harus melaporkan/memberitahukan kepada pejabat yang berwenang memberikan izin.
  • Melaksanakan izin sesuai dengan peruntukannya dan hanya berlaku untuk satu kali dan izin baru diterbitkan apabila akan :
    • Mendirikan sesuatu usaha yang baru.
    • Memperluas tempat usaha
    • Menjalankan tempat usaha yang telah 4 (Empat) tahun terhenti
    • Memperbaiki tempat usaha yang hancur/musnah

Bab III : Larangan
Setiap orang atau badan dilarang melakukan kegiatan usaha yang mengakibatkan gangguan atau yang berdampak terhadap lingkungan dan ekosistem disekitarnya tanpa ada izin tertulis dari Bupati.

Bab IV : Sanksi

Bab V : Ketentuan Penutup

Arief

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bebas Bayar

bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online

gif maker

Arifuddin Ali