WELCOME TO THE BLOG SERBA SERBI.

Rabu, 21 Desember 2011

Perda KAb.Nunukan No.20 Thn 2001 tentang Reribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah

Ringkasan Perda: Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah

Bab I : Ketentuan Umum
Dalam peraturan daerah ini yang dimaksud dengan :
Izin peruntukan penggunaan tanah yang selanjutnya dapat disebut retribusi adalah pembayaran atas pemberian izin peruntukan penggunaan tanah kepada badan yang akan menggunakan tanah seluas 5.000 m2 atau lebih sesuai dengan rencana tata ruang daerah
Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang – undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi dst.

Bab II : Nama, Obyek dan Subyek retribusi
Obyek retribusi adalah pemberian izin peruntukan penggunaan tanah seluas 5.000 m2 atau lebih. Batasan luas tanah  ditetapkan oleh Bupati Nunukan. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh ijin peruntukan penggunaan tanah.

Bab III : Golongan retribusi
Retribusi izin peruntukan penggunaan tanah digolongkan sebagai retribusi perizian tertentu.

Bab IV : Cara mengukur tingkat penggunaan jasa
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas tanah yang dimanfaatkan dan peruntukan tanah yang direncanakan oleh pengguna jasa.

Bab V : Prinsip dan sasaran dalam penetapan, struktur dan besarnya tariff
Prinsip dan sasaran dalam penetpan struktur dan besarnya tarifretribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau sama dengan biaya penyelenggaraan pemberian izin peruntukan tanah. Biaya tersebut meliputi biaya survai lapangan, pengukuran dan pematokan dan biaya transportasi dalam rangka pengawasan dan pengendalian.

Bab VI : Struktur dan besarnya tariff retribusi
Struktur tariff digolongkan berdasarkan luas dan rencana peruntukan tanah.

Bab VII : Wilayah Pemungutan
Retribusi yang terutang dipungut di wilayah kabupaten tempat izin peruntukan dan penggunaan tanah diberikn.

Bab VIII : Masa retribusi dan saat retribusi terutang
Masa retribusi adalah janka waktu yang lamanya 12 (Dua belas) bulan. Saat terutangnya retribusi adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersaakan. Dokumen lain dimaksut adalah Bend 26R

Bab IX : Cara penghitungan retribusi
Besarnya retribusi yang terutang dihitung dengan cara mengalihkan tariff retribusi  dengan luas tanah dan nilai jual tanah. Nilai jual tanah, ditetapkan oleh Bupati berdasarkan NJOP – PBB yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

Bab X : Tata cara pemungutan
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan. Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Bab XI : Sanksi administrasi
Dalam hal wajib retribusi tidak embayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.

Bab XII : Tata cara penagihan
Pengeluaran surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retibusi dikeluarkan segera setelah 7 (Tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran. Dalam jangka waktu 7 (Tujuh) hari setelah tanggal surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis, wajib retribusi harus melunasi retribusinya yang terutang. Surat teguran, dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk. Bentuk – bentuk formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan penagihan retribusi daerah, ditetapkan dengan keputusan Bupati.

Bab XIII : Tata cara pembayaran
Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus untuk masa 1 (Satu) bulan. Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi diatur dengan keputusan Bupati.

Bab XIV : Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi 
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi. Pemberian pengurangan atau keringanan retribusi, dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi, antara lain dapat diberikan kepada pengusaha kecil untuk mengangsur. Pembebasan retribusi, antara lain diberikan kepada wajib retribusi/masyarakat yang ditimpa bencana alam dan atau kerusuhan. Bentuk – bentuk formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan penagihan retribusi daerah, ditetapkan dengan keputusan Bupati.

Bab XV : Kadaluarsa penagihan
Hak untuk melakukan penagihan retribusi, kadaluarsa setelah malampau jangka waktu 3 (Tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila wajib retribusi melakukan tindakan pidana di bidang retribusi. Kadaluarsa penagihan retribusi, tertangguh apabila : a. Diterbitkan surat teguran, b. Ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi baik langsung maupun tidak langsung.

Bab XVI : Ketentuan Pidana
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (Tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000,- Tindak pidana tersebut adalah pelanggaran.

Bab XVII : Ketentuan Penyidikan
Pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan pemerintah kabupaten diberi wewenang khusus sebagai pengyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah :

Wewewnang penyidik adalah : 
Menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keteragan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas, dst.

Penyidik, memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang – undang nomor 8 tahun 1981, tentang kitab undang – undang hokum acara pidana.

Bab XVII : Ketentuan Penutup
Hal – hal yang belum diatur dalam peraturan daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Bupati.

back to perda

Arief

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bebas Bayar

bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online

gif maker

Arifuddin Ali