WELCOME TO THE BLOG SERBA SERBI.

Jumat, 18 November 2011

Perda Kabupaten Nunukan No.04 Tahun 2002 Tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa

Ringkasan:
Perda No.4 tahun 2002 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa
Bab I : Ketentuan Umum
Pasal 1
  • Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hokum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal – usul dan adapt istiadat setempta yang diakui dalam system pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten nunukan.
  • Kepala desa adalah pemimpin pemerintah desa yang bertanggung jawab kepada rakyat melalui badan perwakilan desa
  • Badan perwakilan desa yang selanjutnya disebut BPD adalah sebagai lembaga legislasi dan pengawasan dalam hal pelaksanaan peraturan desa, anggaran pendapatan dan belanja desa, dan keputusan kepala desa
  • Pemerintah desa adalah kepala desa dan perangkat desa
  • Pemerintah desa adalah kegiatan pemerintahan, yang dilaksanakan oleh pemerintah desa dan badan perwakilan desa
  • Tugas pembantu adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa dan dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskan.
  • Kawasan pedesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam, dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman pedesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan social dan kegiatan ekonomi.
  • Pembentukan desa adalah tindakan mengadakan desa baru di luar atau di dalam wilayah desa – desa yang telah ada.
  • Penghapusan desa adalah tindakan meniadakan desa yang ada akibat tidak memenuhi syarat dan atau digabung dengan desa terdekat.
  • Penggabungan desa adalah penyatuan dua desa atau lebih menjadi desa baru.

Bab II : Pembentukan Desa

Bagian pertama : Tujuan pembentukan

Pasal 2 Tujuan pembentukan desa adalah untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan secara berdaya guna berhasil guna untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemajuan pembangunan. Desa dibentuk dengan peraturan daerah kabupaten nunukan berdasarkan usul kepada desa atas prakarsa masyarakat setelah mendapatkan persetujuan badan perwakilan desa.

Bagian kedua : Syarat – syarat pembentukan desa

Pasal 3 Dalam pembentukan desa harus memenuhi syarat – syarat dan memperhatikan factor – factor sebagai berikut :
  • a. factor penduduk, yaitu jumlah penduduk bagi terbentuknya suatu desa baru sedikitnya 1.500 jiwa atau 300 kepala keluarga.
  • b. Faktor luas wilayah, yaitu luas wilayah yang terjangkau secara berdaya guna dalam rangka pemberian pelayanan dan pembinaan masyarakat
  • c. Faktor letak, yaitu wilayah yan memiliki perhubungan atau komunikasi antar dusun atau unsure di wilayah bagian desa yang letaknya memungkinkan terpenuhinya factor luas wilayah tersebut huruf b
  • d. Factor sarana dan prasarana, yaitu tersedianya atau kemugkinan tersedianya sarana dan prasarana perhubungan, pemasaran, social, produksi, prasarana dan sarana pemerintahan desa.
  • e. Faktor social budaya, yaitu suatu kondisi yang dapat memberikan kemungkinan adanya kerukunan hidup bermasyarakat dalam hubungannya dengan adapt istiadat.
  • f. Fakor kehidupan masyarakat, yaitu menjamin tersedianya tempat untuk mata pencaharian masyarakat.
  • g. 

Bagian ketiga : Pembentukan Desa
Pasal 4 Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal – usul desa dan persyaratan yang ditentukan sesuai dengan kondisi social budaya masyarakat setempat. Pembentukan desa  terjadi karena pembentukan desa baru diluar atau di dalam wilayah desa – desa yang telah ada atau sebagai akibat pemekaran desa dan atau penataan desa.

Pasal 5 Pembentukan desa sebagaimana dimaksud pasal 4 ditetapkan dalam peraturan desa setelah mendapat persetujuan badan perwakilan desa. Peraturan desa  oleh kepala desa segera diusulkan kepada Bupati dengan tembusan camat untuk diresmikan dengan peraturan daerah kabupaten nunukan. Peraturan daerah kabupaten nunukan  ditetapkan setelah mendapatkan persetujuan dewan perwakilan rakyat daerah.

Pasal 6 Desa yang karena perkembangan keadaan dan pertimbangan – pertimbangan teknis pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat dimungkinkan untuk diadakan pemekaran. Pemekaran desa  harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari BPD dengan memperhatikan syarat – syarat terbentuknya suatu desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 yang hasilnya dituangkan di dalam peraturan desa.

Pasal 7 Dalam peraturan daerah kabupaten nunukan mengenai pebentukan desa sebagaimana dimaksud pasal 5 dan pasal 6 peraturan daerah ini harus menyebutkan secara jelas : a. nama desa; b. Nomor kode desa; c. Luas wilayah desa; d. Jumlah penduduk desa; e. Batas wilayah desa; f. Jumlah dusun/RW/RT. Data tsb meliputi desa induk dan desa yang baru dibentuk dengan melampirkan peta wilayah administrasi pemerintahan

Pasal 8 Berdasarkan pada adapt istiadat dan asal – usul desa, dalam wilayah desa dimungkinkan adanya pembagian ilayah seperti dusun atau sebutan lain yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan peerintahan desa yang diatur dengan keputusan Bupati. Sebutan bagian wilayah desa  disesuaikan dengan kondisi social budaya masyarakat setempat.

Bagian Keempat : Kewenangan desa
Pasal 9 Desa yang dibentuk mampu mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul adapt istiadat, desa mempunyai kewenangan sebagai berikut :
Kewenangan yang sudah ada berdasarkan hak asal – usul desa antara lain :
  • a. Menetapkan peraturan desa
  • b. Menyelenggarakan pemerintahan desa
  • c. Memilih pemimpin pemerintah desa
  • d. Memiliki kekayaan desa
  • e. Menggali dan menetapkan sumber – sumber pendapatan desa
  • f. Menyusun anggaran pendapatan dan belanja desa
  • g. Memberdayakan masyarakat desa untuk bergotong – royong dan berpartisipasi dalam pemerintahan dan pembangunan
  • h. Mendamaikan perselisihan yang terjadi antar warga desa
  • i. Menyelenggarakan usaha – usaha lain untuk kesejahteraan masyarakat desa
Kewenangan yang oleh peraturan perundang – undangan yang berlaku belum dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten, pemerintah propinsi dan pemerintah.
Tugas pembantu dari pemerintah, pemerintah propinsi dan atau pemerintah kabupaten kepala desa yang harus disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia

Bab III : Penghapusan dan penggabungan desa

Pasal 10 Desa yang karena perkembangan masyarakat dan wilayahnya tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pasal 3 atas prakarsa masyarakat dan atau pertimbangan Bupati dimungkinkan data dihapus atau digabung. Penghapusan atau penggabungan desa ditetapkan dalam peraturan desa setelah mendapat persetujuan badan perwakilan desa kemudian diusulkan oleh kepala desa kepada Bupati dengan tembusan camat setempat. USul kepala desa  oleh Bupati dimintakan persetujuan kepada dewan perwakilan rakyat daerah

Pasal 11 Penghapusan atau penggabungan desa sebagaimana dimaksud pasal 10 ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten nunukan. Peraturan daerah kabupaten Nunukan  ditetapkan setelah mendapat persetujuan dewan perwakilan rakyat daerah untuk disosialisasikan kepada masyarakat dan instansi yang terkait.

Bab IV : Ketentuan Peralihan

Pasal 12 Desa yang ada saat mulai berlakunya peraturan daerah ini tetap sebagai desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 1  peraturan daerah ini.

Pasal 13 Selama belum ditetapkannya peraturan pelaksanaan peraturan daerah ini, seluruh instruksi, petunjuk atau pedoman yang ada, jika tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

Bab V : Penutup

Pasal 14 Dengan berlakunya peraturan daerah ini maka segala ketentuan yang mengatur mengenai pembentukan, penghapusan dan penggabungan desa dan ketentuan – ketentuan lain yang bertentangan dengan peraturan daerah ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15 Hal – hal yang belum diatur dalam peraturan daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Bupati.

Pasal 16 Peraturan daerah ini, mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam lembaran daerah kabupaten Nunukan.

Kembali ke Daftara Perda

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bebas Bayar

bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online

gif maker

Arifuddin Ali