WELCOME TO THE BLOG SERBA SERBI.

Jumat, 01 Juni 2012

Perda Kabupaten Nunukan tentang penghapusan dan penjualan mobil pemda

PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN
NOMOR 04 TAHUN 2006
TENTANG
PENGHAPUSAN DAN PENJUALAN KENDARAAN DINAS MILIK PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN NUNUKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI NUNUKAN,

Menimbang :
  • a. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang Penjualan Kendaraan Dinas Milik Negara dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 152 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah, memberikan kewenangan kepada daerah kabupaten untuk mengatur tentang pengelolaan barang daerah;
  • b. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan penghematan biaya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah khususnya biaya operasional dan pemeliharaan kendaraan perorangan dinas dan kendaraan dinas operasional milik pemerintah daerah Kabupaten Nunukan perlu diadakan penghapusan terhadap kendaraan dinas;
  • c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penghapusan dan Penjualan Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan;

Mengingat : 
  1. 1Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 47 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3962) ;
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4493);
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2967);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Atas Peraturan Nomor 84 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4165);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pengamanan dan Pengalihan Barang Milik / Kekayaan Negara dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 140 Tahun 2005, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 03 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Nunukan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2001 Nomor 03 Seri D Nomor 03);
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 01 Tahun 2004 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Nunukan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2004 Nomor 01 Seri A Nomor 01);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN NUNUKAN
dan
BUPATI NUNUKAN

MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENGHAPUSAN DAN PENJUALAN KENDARAAN DINAS MILIK PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN NUNUKAN

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
  1. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Nunukan.
  2. Kabupaten Nunukan adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 47 Tahun 1999.
  3. Bupati adalah Bupati Kabupaten Nunukan
  4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan.
  5. Kendaraan Dinas adalah Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Operasional Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan.
  6. Kendaraan Perorangan Dinas adalah Kendaraan Dinas yang disediakan dan dipertanggungjawabkan pemakaiannya kepada Pejabat Negara di daerah.
  7. Pejabat Negara di daerah adalah Bupati dan Wakil Bupati.
  8. Kendaraan Dinas Operasional adalah Kendaraan Dinas yang digunakan oleh pejabat perangkat daerah/unit kerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan.
  9. Penghapusan adalah kegiatan atau tindakan untuk melepaskan kepemilikan atau penguasaan barang daerah dengan menghapus pencatatannya dari daftar inventaris barang daerah.
  10. Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan perhitungan, pencatatan data dan pelaporan barang daerah.
  11. Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk dalam kas daerah.
  12. Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.
BAB II
KENDARAAN DINAS
Pasal 2
  1. Kendaraan Dinas terdiri atas:
    • a. Kendaraan perorangan dinas;dan
    • b. Kendaraan dinas operasional.
  2. Kendaraan dinas operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas :
    • a.kendaraan dinas operasional perkantoran;dan
    • b.kendaraan dinas operasional lapangan.
Pasal 3
  1. Kendaraan perorangan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a adalah kendaraan dinas yang digunakan oleh Bupati dan Wakil Bupati.
  2. Kendaraan Dinas operasional perkantoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a adalah kendaraan dinas yang digunakan oleh Pejabat perangkat daerah/unit kerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan dan kendaraan yang dipergunakan oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Nunukan.
  3. Kendaraan dinas operasional lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah kendaraan dinas yang digunakan perangkat daerah / unit kerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.
BAB III
JENIS KENDARAAN
Pasal 4
  1. Jenis kendaraan perorangan dinas dan kendaraan dinas operasional perkantoran terdiri dari:
    • a. jenis sedan, Jeep, Station Wagon, Minibus dan Pickup;dan
    • b. jenis kendaraan bermotor beroda 2 (dua)
  2. Jenis kendaraan dinas operasional lapangan terdiri dari mobil ambulan, mobil pemadam kebakaran, bus, mikro bus, truck, alat-alat besar, kendaraan diatas air dan kendaraan untuk melayani kepentingan umum.
BAB IV
PENJUALAN KENDARAAN DINAS
Pasal 5
  1. Kendaraan Perorangan Dinas yang digunakan oleh Pejabat Negara yang sudah berumur 5 (lima) tahun atau lebih dapat dijual 1 (satu) buah kepada Pejabat Negara yang bersangkutan setelah masa jabatannya berakhir sesuai ketentuan perundang-undangan, sedangkan Kendaraan Dinas operasional dapat dijual kepada Pegawai Negeri Sipil, masyarakat, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Nunukan.
  2. Kendaraan Dinas Operasional Perkantoran, khususnya kendaraan roda 2 (dua) dan roda 4 (empat) yang telah berumur lebih 5 (lima) tahun karena rusak dan tidak efesien lagi bagi keperluan dinas dapat dijual melalui penghapusan.
  3. Kendaraan Dinas Operasional Lapangan yang telah berumur 10 (sepuluh) tahun dan telah ada penggantinya atau rusak berat dan tidak efisien lagi bagi keperluan dinas dapat dijual melalui penghapusan.
  4. Tata cara penjualan kendaraan dinas serta nilai jual kendaraan dinas ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 6
  1. Pegawai Negeri Sipil dan Anggota DPRD yang akan membeli kendaraan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) pada saat akan melakukan pembelian kendaraan dinas mempunyai masa kerja paling kurang 10 (sepuluh) tahun dan / atau telah mengabdi sekurangkurangnya 5 (lima) tahun di Pemerintah Kabupaten Nunukan.
  2. Kesempatan untuk membeli kendaraan dinas operasional hanya 1 (satu) kali dalam tenggang waktu 10 (sepuluh) tahun.
Pasal 7
  1. Penjualan melalui penghapusan dilakukan bagi kendaraan dinas operasional baik kendaraan dinas operasional perkantoran maupun kendaraan dinas operasional lapangan, sedangkan penjualan melalui sewa beli diakukan bagi kendaraan perorangan dinas bagi Pejabat Negara.
  2. Pelaksanaan penjualan kendaraan perorangan dinas dan kendaraan dinas operasional ditetapkan dengan Keputusan Bupati setelah mendapat persetujuan DPRD.
  3. Hasil penjualan kendaraan dinas harus disetor sepenuhnya ke Kas Daerah.
Pasal 8
Penjualan melalui penghapusan bagi kendaraan dinas operasional dilakukan setelah terlebih dahulu diproses penghapusannya dari daftar inventaris, sedangkan bagi kendaraan perorangan dinas yang dipergunakan oleh Pejabat Negara dihapuskan dari daftar inventaris setelah penjualan kendaraan tersebut telah dilunasi.
Pasal 9
  1. Bagi kendaraan perorangan dinas yang disewabelikan besarnya angsuran setiap bulan dan harga jual kendaraan tersebut harus sudah dilunasi paling lambat dalam waktu 5 (lima) tahun.
  2. Selama belum dilunasi kendaraan tersebut tetap dipergunakan untuk kepentingan dinas dan tidak boleh dijual/dipindah tangankan kepada pihak lain.
  3. Dalam hal kendaraan tersebut masih dipergunakan untuk kepentingan dinas, maka untuk biaya oli dan bahan bakar minyak dapat disediakan pemerintah daerah sepanjang memungkinkan.
  4. Pemohon sewa beli yang telah melunasi harga sewa beli kendaraan dinas berhak melakukan balik nama kendaraan tersebut atas namanya sendiri dan biaya balik nama ditanggung oleh yang bersangkutan.
BAB V
HARGA JUAL
Pasal 10
Harga jual kendaraan perorangan dinas dan dinas operasional ditentukan sebagai berikut :
  • a. kendaraan yang telah berumur 5 (lima) sampai dengan 7 (tujuh) tahun, harga jualnya adalah 40% (empat puluh persen) dari harga umum/pasaran yang berlaku;
  • b. kendaraan yang telah berumur 8 tahun atau lebih, harga jualnya 20% (dua puluh persen) dari harga umum/pasaran yang berlaku;dan
  • c. harga penjualan kendaraan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dilakukan oleh tim penaksir yang diangkat oleh Bupati
BAB VII
PENUTUP
Pasal 11
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan.

Ditetapkan di Nunukan
pada tanggal 02 Maret 2006
BUPATI NUNUKAN,
H.ABDULHAFID ACHMAD

Diundangkan di Nunukan
pada tanggal…………………………………
Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NUNUKAN,
ttd
ZAINUDDIN.HZ

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2005
NOMOR………. SERI…

Gallery
Mobil Dinas


Arief

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bebas Bayar

bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online

gif maker

Arifuddin Ali