WELCOME TO THE BLOG SERBA SERBI.

Jumat, 01 Juni 2012

Perda Kabupaten Nunukan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan

PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN
NOMOR 14 TAHUN 2007
TENTANG
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI WILAYAH KABUPATEN NUNUKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI NUNUKAN,
Menimbang ;
  • a bahwa kebakaran hutan dan lahan mengakibatkan berbagai kerusakan lingkungan, terganggunya tata air, musnahnya sumber plasma nutfah, berkurangnya keanekaragaman hayati, merugikan masyarakat, mengancam keselamatan manusia dan mahluk hidup lainnya ;
  • b bahwa dalam rangka mencegah dan menanggulagi ancaman dan bahaya terhadap fungsi hutan dan lahan serta lingkungan hidup perlu dilakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan ;
  • c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Kabupaten Nunukan;

Mengingat ;
  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
  2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lindungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
  3. Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang,sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3962);
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 4389);
  5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang `Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan Atas undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan menjadi undang-undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 67,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401);
  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan undangundang nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas undangundang nomor 32 tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor (4844);
  7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
  8. Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
  9. Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1994 Nomor 19, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3544);
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1994 tentang pengusaha pariwisata alam di zona pemamfaatan taman nasional, taman hutan, raya dan taman wisata alam (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1994 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3550);
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1998 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3776);
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 14, Tambahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3803);
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000 tentang Penyedia Jasa Penyelesaian Konflik Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3982);
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan (LNRI Tahun 2001 Nomor 10, TLNRI Nomor 4076);
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran lingkungan Hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2001 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4076);
  19. Peraturan Pemerintahan Nomor 45 tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4453);
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
  21. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keungaan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
  22. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2007 tenteng Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2002 tentang dana reboisasi (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4776);
  23. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 06 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Nunukan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2001 Nomor 06 Seri D Nomor 06).
  24. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 23 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan tata kerja dinas-dinas daerah kaupaten Nunukan ( Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2008 Nomor 23Seri D Nomor 09);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN NUNUKAN
Dan
BUPATI NUNUKAN
M E M U T U S K A N :
Menetapkan ; PERATURAN DAERAH TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI WILAYAH KABUPATEN NUNUKAN ;
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal
Dalam Peratuan Daerah ini yang dimaksud dengan :
  1. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Nunukan.
  2. Kabupaten Nunukan adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan,Kabupaten Malinau,Kabupaten Kutai Barat,Kabupaten kutai Timur dan Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999.
  3. Bupati adalah Bupati Nunukan.
  4. Dewan Perwakilan Rakyat daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan.
  5. Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas,Perseroan Komanditer,Perseroan Lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi,Koperasi, Yayasan atau Organisasi yang sejenis,lembaga dana pensiun,Badan usaha milik Negara atau Daerah,Bentuk usaha tetap serta bentukusaha lainnya.
  6. Badan Teknis adalah Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Kabupaten Nunukan.
  7. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan.
  8. Lahan adalah suatu hamparan ekosistem daratan yang peruntukannya untuk usaha dan/atau kegiatan ladang dan/atau kebun bagi masyarakat dan/atau cadangan untuk pemukiman.
  9. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
  10. Ladang adalah sehamparan lahan yang dikelola oleh masyarakat untuk penanaman padi dan palawija berlangsung 1 (Satu) 2 (Dua) tahun kemudian ditinggalkan setelah ditanami karet dan buah-buahan, dan kembali dibuka dalam kurun waktu tertentu
  11. Lahan kebun adalah sehamparan lahan yang dikelola oleh masyarakat untuk penanaman jenis tanaman tahunan dan/atau palawija dan sayuran secara intensif.
  12. Lahan cadangan pemukiman adalah lahan yang terdapat dan terletak di luar kota/desa atau terletak di kiri-kanan ruas jalan antar kota/desa.
  13. Kebakaran hutan dan lahan adalah suatu keadaan dimana hutan dan/atau lahan dilanda api sehingga mengakibatkan kerusakan hutan dan/atau hasil hutan yang menimbulkan kerugian ekonomis dan/atau nilai lingkungan.
  14. Penertiban adalah upaya atau tindakan yang dilakukan terhadap orang dan atau badan hukum agar pencegahan dan penanggulangan dalam mencegah kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup akibat pembakaran hutan dan lahan dapat terwujud;
  15. Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan adalah upaya dalam mencegah, memadamkan, mengendalikan, mengevaluasi akibat-akibat kebakaran dan mempersiapkan tindakan rehabilitasi areal bekas kebakaran hutan.
  16. Rehabilitasi hutan dan lahan adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktifitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
  17. Pemulihan kerusakan hutan adalah upaya untuk mengembalikan fungsi hutan dan/atau lahan sesuai dengan daya dukungnya.
  18. Kerusakan hutan dan/atau lahan akibat kebakaran adalah perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan hutan dan atau lahan tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan yang berkelanjutan.
  19. Biomas adalah bagian batang, dahan, ranting dan daun tanaman/pohon hasil tebastebang baik dalam keadaan kering maupun segar yang tertumpuk dalam suatu areal.
  20. Tim Serbu Api Kelurahan atau disingkat TSAK adalah tim operasional dari satuan tugas penanggulangan kebakaran hutan dan lahan tingkat Kelurahan Kota Nunukan yang bertugas menanggulangi/memadamkan kebakaran hutan dan lahan di Wilayah Kota Nunukan.
  21. Organisasi Tim Serbu Api Kelurahan (TSAK) adalah kelompok orang yang terbentuk atas koordinasi Camat dan Lurah beranggotakan komponen masyarakat (TNI/Polri, Tokoh Masyarakat/Tokoh Agama, PPL/LSM/Omas, Pengusaha, dan lain-lain) di Kelurahan yang tujuan dan kegiatannya dalam rangka penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Wilayah Kabupaten Nunukan.
BAB II
PENCEGAHAN KEBAKARAN HUTAN DAN/ATAU LAHAN
Bagian Kesatu
Pembakaran Hutan dan/atau Lahan
Pasal 2
Setiap orang dan/atau Badan Hukum baik sengaja maupun tidak sengaja dilarang membakar hutan, dan/atau melakukan tindakan yang dapat menimbulkan kebakaran hutan.
Pasal 3
Setiap orang dan/atau badan dilarang membiarkan lahan miliknya terbakar tanpa upaya penanggulangan,sehingga kebakaran menyebar dan meluas kea real lain.
Pasal 4
Setiap orang dan/atau Badan dilarang membuang bahan yang mudah terbakar di sepanjang jalan dapat menyebabakan vegetasi terbakar dan terus meluas ke hutan dan/atau lahan sekitarnya.
Pasal 5
Setiap orang dan/atau Badan dilarang membakar sampah di pekarangannya pada saat kabut asap tebal menutupi atmosfir wilayah Kabupaten Nunukan.
Bagian Kedua
Kewajiban Dalam Upaya Pencegahan
Pasal 6
Setiap orang dan/atau badan b erkewajiban mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yang berkaitan dengan kebakaran hutan atau lahan.
Pasal 7
  1. Setiap orang dan/atau badan wajib memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan/atau lahan di luar lokasi usahanya atau lahan yang digarap.
  2. Setiap orang dan/atau badan wajib mengawasi dan memelihara lahan miliknya dari bencana kebakaran terutama selama musim kemarau.
BAB III
PENANGGULANGAN DAN PEMULIHAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN
Bagian Kesatu
Penangulangan
Pasal 8
  1. Setiap orang dan atau Badan berkewajiban menanggulangi kebakaran hutan dan/atau lahan miliknya apabila terjadi kebakaran.
  2. Setiap orang dan atau Badan berkewajiban menanggulangi kebakaran hutan atau lahan yang bersumber dari lahan miliknya dan segera berkoordinasi dengan pemilik lahan dimaksud.
  3. Setiap lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah kabupaten sebagai penanggulangan bencana, berkewajiban penuh menanggulangi kebakaran hutan dan/atau lahan, baik yang terjadi disengaja atau tidak sengaja oleh pihak manapun.
Pasal 9
Setiap orang dan/atau badan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 bertanggung jawab dan bertindak dini atas terjadinya kebakaran lahan di lokasi usaha atau lahan yang digarap dan kebakaran hutan akibat meluas dari kebakaran lahan miliknya,sebelum melakukan koordinasi dan mendapat pertolongan dari lembaga Penanggulangan bencana.
Bagian Kedua
Pemulihan
Pasal 10
  1. Setiap orang dan/atau badan yang lahan miliknya melakukan pembakaran biomas yang mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan dan/atau lahan di luar lokasi usahanya atau lahan yang dikelola terbakar,wajib melakukan pemulihan seperti penanaman/pemeliharaan komoditi bernilai ekonomis dan berkelanjutan.
  2. Setiap orang dan/atau badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) waji melaporkan upaya pemulihan yang akan dan/atau telah dilakukan kepada pemerintah kabupaten.
BAB IV
PENERTIBAN
Bagian Kesatu
Wewenang Bupati
Pasal 11
Bupati berwenang;
  • a Melakukan pembinaan dan pengawasan serta mengambil tindakan terhadap setiap orang dan/atau badan hokum yang melakukan pembakaran hutan dan/atau lahan di luar lokasi usaha atau lahan yang digarapnya;dan
  • b Mencabut izin usaha atas pengelolaan hutan dan/atau lahan.
Bagian Kedua
Wewenang Camat
Pasal 12
Camat berwenang ;
  • a Melakukan koordinasi dan membina kerjasama dalam penanggulangan dan pemadaman kebakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh satuan pemadam swakarsa dan masyarakat ;dan
  • b Melakukan pemantauan dan mengevaluasi akibat dan dampak yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan.
Bagian Ketiga
Wewenang Lurah/Kepala Desa
Pasal 13
  1. Dalam rangka menanggulangi dan memadamkan kebakaran hutan dan lahan, maka Lurah membentuk organisasi Tim Serbu Api Kelurahan/Desa atau disingkat TSAK/D.
  2. Tujuan dan kegiatan TSAK/D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah dalam rangka penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Wilayah Kabupaten Nunukan.
  3. Pembentukan TSAK/D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan.
Bagian Keempat
Wewenang Ketua RT
Pasal 14
  1. Dalam rangka pemberdayaan masyarakat dan pendelegasian wewenang secara nyata dengan melibatkan hak-hak dan kepentingan masyarakat, maka kepada Ketua RT untukberwenwng untuk:
    • a. Membentuk POSKO Kebakaran Hutan dan Lahan di tingkat RT setempat sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan dini;
    • b. Membangun dan meningkatkan kepedulian dan kesadaran masyarakat;
    • c. Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Tim Serbu Api Kelurahan/Desa;atau
    • d. Melakukan pengawasan dan mengajukan gugatan ke pengadilan dan/ atau melaporkan ke penegak hukum terhadap kerusakan hutan yang merugikan kehidupan masyarakat akibat terjadinya kebakaran.
  2. Selain mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Ketua RT dapat menawarkan penyelesaian yang ditempuh melalui Kepala Adat untuk pelaksanaan sanksi berdasarkan hukum adat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Kelima
Wewenang Kepala Adat
Pasal 15
(1) Dalam melaksanakan tindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh orang atau badan dengan sengaja dan/atau kelalaian yang mengakibatkan kebakaran hutan dan/atau lahan sehingga sejumlah pohon dan atau tanaman rusak yang dilindungi oleh Hukum Adat maka Kepala Adat dapat menetapkan dan memberlakukan sanksi berdasarkan hukum adat yang berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan berlaku.
BAB V
GANTI RUGI DAN SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 16
  1. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, mewajibkan kepada pelaku untuk membayar ganti rugi sesuai dengan tingkat kerusakan atau akibat yang ditimbulkan kepada Daerah untuk biaya rehabilitasi, pemulihan kondisi hutan, atau tindakan lain yang diperlukan.
  2. Tata cara dan penetapan besarnya ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bupati.
  3. Pembayaran sejumlah uang ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diganti dengan tindakan langsung oleh pelaku dengan melaksanakan sanksi sosial berupa kewajiban penanaman pohon kembali sejumlah tertentu berdasarkan keputusan bupati.
  4. Dalam hal pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Badan Hukum atau pemegang izin, dikenakan sanksi administratif.
BAB VI
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 17
  1. Selain penyidik kepolisian Negara republic Indonesia, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam peraturan daerah ini dapat juga dilakukan oleh pejabat penyidik pegawai negeri sipil dilingkungan pemerintah kabupaten berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hokum acara pidana.
  2. Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
    • a. Menerima,mencari,mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana;
    • b. Meneliti,mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran;
    • c. Meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana;
    • d. memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana;
    • e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
    • f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana;
    • g. menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan / atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
    • h. mengambil sidik jari dan memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana;
    • i. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
    • j. menghentikan penyidikan setelah mendapat persetujuan dari Walikota atas petunjuk dari Penyidik POLRI bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik POLRI memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya; dan
    • k. melakukan tindakan lain yang dianggap perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana menurut hukum yang dipertanggungjawabkan.
  3. Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
  1. Setiap orang/atau badan dengan sengaja ataupun karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9 dan pasal 10 dipidana dengan pidana kurungan paling 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50. 000.000,- (lima juta rupiah).
  2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Pelaksanaan lebih lanjut terhadap Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai hal-hal teknis akan diatur dengan Peraturan Bupati/Keputusan Bupati.
Pasal 20
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan perundangan Peraturan Daerah tentang Penempatan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan.

Ditetapkan di Nunukan
Pada tanggal 13 Juni 2007
BUPATI NUNUKAN,
ttd
ABDUL HAFID ACHMAD

Diundangkan di Nunukan
Pada tanggal 13 Juni 2007
SEKRETARIS DAERAH,
ttd
ZAINUDDIN HZ

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2007 NOMOR 14 SERI E NOMOR 06

SALINAN SESUAI DENGAN ASLINYA
KEPALA BAGIAN HUKUM
SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN NUNUKAN
MUHAMMAD AMIN,SH




Arief

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bebas Bayar

bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online

gif maker

Arifuddin Ali