WELCOME TO THE BLOG SERBA SERBI.

Jumat, 01 Juni 2012

Perda Kabupaten Nunukan tentang Hutan Kemasyarakatan

PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN
NOMOR 13 TAHUN 2007
TENTANG
PEDOMAN PENYELENGGARAAN HUTAN KEMASYARAKATAN
DI KABUPATEN NUNUKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI NUNUKAN,
Menimbang : 
  • a. bahwa sumber daya hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa mempunyai peranan penting sebagai sistem penyangga kehidupan dan pembangunan yang berkelanjutan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
  • b. bahwa agar sumber daya hutan pada kawasan hutan produksi, hutan lindung dan taman hutan raya dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat, maka pengelolaannya perlu dilakukan secara adil dan lestari melalui pendekatan ekologis dan sosial budaya dengan memberikan peran yang besar kepada komunitas sosial setempat melalui pola hutan kemasyarakatan;
  • c. bahwa pola hutan kemasyarakatan sebagai suatu pola pengelolaan hutan yang mengedepankan peranan
  • komunitas sosial setempat dalam pengelolaan hutan dan sebagai penerima manfaat utama dari sumberdaya hutan, dalam pelaksanaannya perlu diatur dan dikendalikan agar mematuhi kaidah-kaidah pengelolaan hutan dan mencapai tujuan yang ditetapkan;
  • d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyelenggaraan Hutan Kemasyarakatan di Kabupaten Nunukan.
Mengingat : 
  1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2034);
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
  3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
  4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lindungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
  5. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2004 tentang Penetapan peraturan pemerintah penganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan Atas undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan menjadi undang-undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 nomor 67, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401 );
  6. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang, sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3962) ;
  7. Undang-undang nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber daya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377 );
  8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
  9. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan PERPU No.1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang- Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67 Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4401);
  10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana Telah Beberapakali diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
  12. Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
  13. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725 );
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3446);
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Liar (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 1);
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3550);
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah di Bidang Kehutanan Kepada Daerah ( Lembaran Negara Tahun 1998 nomor 106, Tambahan Lembaran Negara republic Indonesia Nomor 3769 ) ;
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3776);
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4024);
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
  21. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000 tentang Penyedia Jasa Penyelesaian Konflik Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3982);
  22. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 4090);
  23. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001 tentang Irigasi (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4156 );
  24. Peraturan Pemerintah nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan hutan, serta Pemamfaatan Hutan Sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan pemerintah nomor 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007( Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara nomor 4814 );
  25. Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber daya air ( Lembaran Negara Tahun 2008 N0mor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4858);
  26. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2001 Nomor 06 Seri D Nomor 6 );
  27. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 26 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Pengumpulan hasil Hutan Bukan kayu ( Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2003 Nomor 44 Seri E Nomor 23 );
  28. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 27 Tahun 2003 tentang Pengelolaan hutan Lindung ( Lembaran daerah kabupaten Nunukan Tahun 2003 Nomor 45 Seri E Nomor 24 );
  29. Peraturan Daerah kabupaten Nunukan Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelestarian Lingkungan Hidup ( Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan tahun 2008 Nomor 17 Seri E Nomor 11 );
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN NUNUKAN
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN HUTAN KEMASYARAKATAN DI KABUPATEN NUNUKAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
  1. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah kabupaten Nunukan.
  2. Kabupaten Nuinukan adalah daerah Otonom sebagaimana dimaksud Dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten kutai Barat, Kabupaten kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999.
  3. Bupati adalah Bupati Nunukan.
  4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan.
  5. Dinas Kehutanan adalah Dinas Kehutanan Kabupaten Nunukan.
  6. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
  7. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan / atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankaan keberadaannya sebagai hutan tetap.
  8. Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
  9. Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
  10. Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
  11. Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
  12. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah.
  13. Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
  14. Hutan alam adalah kawasan hutan yang tanamannya tumbuh dengan sendirinya tanpa campur tangan manusia.
  15. Hutan Tanaman adalah kawasan hutan yang tanamannya merupakan hasil budidaya manusia dengan jenis tertentu.
  16. Tebang Pilih Tanam Indonesia yang selanjutnya disebut TPTI adalah suatu sistem silvikultur yang menggunakan penebangan pohon berdiameter 50 cm keatas dan permudaan hutan dengan penanaman perkayaan.
  17. Hutan Kemasyarakatan selanjutnya disebut Hukum adalah kawasan hutan yang dikelola oleh kelompok usaha masyarakat setempat dan bertujuan untuk memberdayakan masyarakat setempat tanpa mengganggu fungsi pokok hutan.
  18. Wilayah Pengelolaan Hukum adalah kawasan hutan negara yang ditetapkan oleh Menteri untuk Kegiatan Hukum.
  19. izin kegiatan Hukum adalah Izin yang diberikan oleh Bupati kepada Masyarakat setempat tanpa menggangu Fungsi pokoknya.
  20. Areal izin kegiatan Hukum adalah bagian dari wilayah pengelolaan Hukum yang dikelola oleh kelompok usaha masyarakat setempat dengan izin yang syah.
  21. Pengelolaan Hukum adalah serangkaian kegiatan yang meliputi : penataan hutan, perencanaan, pemanfaatan, rehabilitasi dan pemeliharaan, perlindungan hutan di areal izin kegiatan Hukum sesuai dengan fungsi hutan secara berkelanjutan.
  22. Forum Koordinasi Pengembangan Hutan Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut FKPHKm adalah forum atau wadah koordinasi antar instansi pemerintah, perguruan tinggi, lembaga masyarakat, pakar dan pelaku hutan kemasyarakatan.
  23. Pemanfaatan hutan adalah kegiatan untuk memperoleh manfaat optimal dari hutan untuk kesejahteraan masyarakat berupa pemanfaatan/ pemungutan hasil hutan kayu dan non kayu, serta flora dan fauna yang tidak dilindungi.
  24. Masyarakat setempat adalah kesatuan sosial yang terdiri dari warga Negara Republik Indonesia yang tinggal di dalam dan atau sekitar hutan, yang membentuk komunitas, yang didasarkan pada kesamaan mata pencaharian yang berkaitan dengan hutan, kesejahteraan, keterikatan tempat tinggal, serta pengaturan tata tertib kehidupan bersama.
  25. Air permukaan adalah air yang berada di permukaan tanah baik yang mengalir atau pun yang tidak.
  26. Air bawah tanah adalah air yang berada di permukaan tanah baik yang mengalir atau pun yang tidak.
  27. Rehabilitasi adalah segala usaha untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas lahan dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga melalui kegiatan penanaman, pengkayaan tanaman, pemeliharaan dan penerapan teknik konservasi baik sipil teknik maupun vegetatif.
BAB II
TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Pasal 2
  1. Tujuan penyelenggaraan Hukum adalah untuk mewujudkan keberdayaan dan kesejahteraan masyarakat di dalam hutan dan disekitar hutan melalui manfaat ekologi, ekonomi dan sosial- budaya dari hutan secara seimbang dan berkelanjutan.
  2. Berdasarkan status fungsi, kondisi dan potensi hutan, pengelolaan Hukum mempunyai tujuan khusus yaitu :
    • a. Pemanfaatan kayu;
    • b. Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu.
    • c. Pemanfaatan air.
    • d. Pemanfaatan jasa wisata alam; dan
    • e. Pemanfaatan flora dan fauna yang tidak dilindungi.
  3. Suatu wilayah pengelolaan Hukum dapat dikelola untuk satu atau lebih tujuan khusus, apabila memenuhi seluruh kriteria kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 3
  1. Ruang lingkup penyelenggaraan Hukum meliputi : penetapan wilayah pengelolaan, penyiapan masyarakat, perizinan, pengelolaan hutan, pembinaan, pengendalian, dan sanksi.
  2. Penyelenggaraan Hukum melibatkan peranan dan fungsi pemerintah daerah, masyarakat, perguruan tinggi dan lembaga kemasyarakatan.
BAB III
PENETAPAN WILAYAH PENGELOLAAN
Bagian Kesatu
Kriteria
Pasal 4
  1. Kriteria kelayakan wilayah pengelolaan Hukum sebagai berikut:
    • a. Berstatus kawasan hutan negara dengan fungsi hutan produksi atau hutan lindung;
    • b. Hutan alam dan atau hutan tanaman dengan prioritas hutan rusak yang perlu direhabilitasi.
    • c. Terletak di dalam dan merupakan bagian dari satu wilayah kesatuan pengelolaan hutan.
    • d. Menjadi sumber penghidupan langsung bagi masyarakat sekitarnya.
    • e. Mempunyai kelayakan untuk dikelola sebagai usaha bersama oleh masyarakat sekitarnya untuk tujuan tersebut mencakup kelayakan teknis, kelayakan ekologis, kelayakan produksi lestari dan kelayakan ekonomis.
    • f. Kawasan hutan yang tidak sedang dibebani izin atau hak bidang kehutanan yang syah atau ada rencana peruntukan lainnya oleh pemerintah; dan
    • g. Terletak dalam satu atau beberapa wilayah desa/kehutanan dengan kepadatan agraris rata-rata > 200 jiwa/km2 (lebih dari dua ratus jiwa per kilo meter persegi).
  2. Kriteria kelayakan ekonomis Hukum pada hutan alam untuk produksi kayu adalah sebagai berikut: :
    • a. Status fungsi hutan produksi.
    • b. Luas areal yang dapat dikelola maksimal 250 Ha (dua ratus lima puluh hektar):
    • c. Dapat diterapkan sistem silvikultur Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI ) untuk hutan Produksi terbatas (HPT).
    • d. Dapat diterapkan pola tanam tumpangsari untuk areal yang kemiringan lahannya di bawah 40% (empat puluh persen) dan pola tanam banjar harian untuk kemiringan areal di atas 40% (empat puluh persen) atau areal sempadan sungai, sempadan urang, sempadan mata air, dan sempadan danau/waduk.
  3. Kriteria kelayakan ekonomis Hukum pada hutan alam untuk produksi hasil hutan bukan kayu adalah sebagai berikut:
    • a. Status fungsi hutan produksi dan atau hutan lindung;dan
    • b. Mengandung potensi produksi lestari yang dapat dimanfaatkan setiap tahun dan dapat memberikan nilai lebih untuk membiayai seluruh kegiatan-kegiatan Hukum tersebut dan seluruh kewajibannya kepada Pemerintah.
  4. Kriteri kelayakan ekonomis Hukum untuk pemanfaatan air adalah sebagai berikut:
    • a. Status hutan lindung dan / atau hutan produksi ;
    • b. Merupakan/meliputi satu daerah tangkapan air (catchment area) dari suatu sungai atau anak sungai.
    • c. Terdapat mata air dan atau sungai dengan debit 10 liter/detik (sepuluh liter per detik) atau lebih ;
    • d. Luas daerah tangkapan air maksimal 500 Ha (lima ratus hektar).
    • e. Mengandung potensi produksi air lestari yang dapat dimanfaatkan dan dapat memberikan nilai lebih untuk membiayai seluruh kegiatan pengelolaan HKm tersebut dan seluruh kewajibannya kepada Pemerintah kabupaten;atau
    • f. Tidak bertentangan dengan kepentingan umum lainnya.
  5. Kriteri kelayakan ekonomis Hukum untuk pemanfaatan jasa wisata alam adalah sebagai berikut:
    • a. Status hutan lindung dan / atau hutan produksi ;
    • b. Luas 50 - 100 Ha (lima puluh sampai seratus hektar).
    • c. Mengandung potensi wisata alam berupa air terjun, mata air, pemandangan alam, udara sejuk dan bersih, peninggalan budaya/sejarah, flora dan fauna, fenomena alam dan lain-lain yang dapat dimanfaatkan dan dapat memberikan nilai lebih untuk membiayai seluruh kegiatan pengelolaan HKm tersebut dan seluruh kewajibannya kepada Pemerintah.
    • d. Tidak bertentangan dengan kepentingan umum lainnya.
    • e. Terdapat akses rekreasi ke lokasi tersebut ; dan
    • f. Tidak termasuk wilayah bahaya bencana alam permanen.
  6. Kriteria kelayakan ekonomis Hukum untuk penangkaran flora dan fauna adalah sebagai berikut::
    • a. Status hutan lindung atau hutan produksi;
    • b. Merupakan habitat asli dan / atau memenuhi persyaratan hidup bagi jenis flora dan atau fauna yang ditangkarkan;
    • c. Luas minimum 50 Ha (lima puluh hektar); dan
    • d. Tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
Bagian Kedua
Penetapan Wilayah Pengelolaan
Pasal 5
  1. Penetapan wilayah pengelolaan Hukum dilakukan setelah melalui identifikasi dan inventarisasi calon wilayah pengelolaan Hukum.
  2. Berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati mengusulkan penetapan wilayah pengelolaan hutan kemasyarakatan kepada Menteri Kehutanan melalui gubernur Kalimantan Timur dengan dilengkapi peta wilayah pengelolaan, data masyarakat setempat dan potensi kawasan hutan.
BAB IV
PENYIAPAN MASYARAKAT
Pasal 6
  1. Penyiapan masyarakat untuk kegiatan Hukum dilakukan untuk menyiapkan kemampuan, kemauan dan rasa tanggung jawab masyarakat dalam mengelola Hukum, sebelum diterbitkan izin.
  2. Kriteria kesiapan masyarakat meliputi :
    • a. Keterampilan teknis budidaya hutan dan pasca panen;
    • b. Ketersediaan dan akses sumberdaya untuk memulai kegiatan budidaya hutan;
    • c. Keterampilan/manajemen usaha;
    • d. Pemasaran;dan
    • e. Kelembagaan hutan kemasyarakatan.
  3. Indikator kesiapan kelembagaan masyarakat meliputi:
    • a. Telah ditetapkan kesepakatan dan efektifnya aturan-aturan internal kelompok yang mengikat dalam pengambilan keputusan, penyelesaian masalah dan konflik serta pengelolaan organisasi;
    • b. Dimiliki dan dipahaminya peraturan perundang-undangan dan ketentuan teknis dalam kegiatan Hukum sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku meliputi : penataan areal kerja, penyusunan rencana pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan serta hak dan kewajiban;
    • c. Telah terbentuk kelompok masyarakat/koperasi yang berjalan dengan baik dan meningkat pada 2 (dua) tahun terakhir, serta terkumpulnya sumberdaya yang cukup untuk melaksanakan kegiatan Hukum pada tahun I (pertama);
    • d. Pengakuan adanya kelembagaan/kelompok tersebut oleh masyarakat dan pemerintah desa;dan
    • e. Rencana lokasi dan luas areal kerja serta jangka waktu kegiatan dibuat secara tertulis dan disusun secara partisipatif, sehingga dapat dipahami, dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh anggota kelompok;dan
BAB V
PERIZINAN
Bagian Kesatu
Jenis dan Jangka Waktu Berlakunya Izin
Pasal 7
  1. Jenis izin Kegiatan Hukum terdiri dari :
    • a. izin pemanfaatan hasil hutan kayu;
    • b. izin pemanfaatan hasil hutan bukan kayu;
    • c. izin pemanfaatan air;
    • d. izin pemanfaatan jasa wisata alam;dan
    • e. izin pemanfaatan flora dan fauna yang tidak dilindungi.
  2. Jangka waktu berlakunya izin kegiatan Hukum sesuai dengan tujuan pemanfaatan hutan yaitu:
    • a. Pemanfaatan hasil hutan kayu selama 25 (Dua pulu tlima) tahun;
    • b. Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu selama 10 (sepuluh) tahun;
    • c. Pemanfaatan air selama 10 (sepuluh) tahun;
    • d. Pemanfaatan jasa wisata alam selama 10 (sepuluh) tahun;dan
    • e. Pemanfaatan flora dan fauna yang tidak dilindungi selama 5 (lima) tahun.
  3. Jangka waktu berlakunya izin sementara kegiatan Hukum yaitu:
    • a. Pemanfaatan hasil hutan kayu selama 5 (lima) tahun.
    • b. Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu selama 2 (dua) tahun;
    • c. Pemanfaatan air selama 2 (dua) tahun;
    • d. Pemanfaatan jasa wisata alam selama 2 (dua) tahun;dan
    • e. Pemanfaatan flora dan fauna yang tidak dilindungi selama 2 (dua) tahun.
  4. Jangka waktu berlakunya izin tetap kegiatan Hukum yaitu:
    • a. Pemanfaatan hasil hutan kayu selama 20 (tDua puluh) tahun;
    • b. Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu selama 8 (delapan) tahun.
    • c. Pemanfaatan air selama 8 (delapan) tahun.
    • d. Pemanfaatan jasa wisata alam selama 8 (delapan) tahun;dan
    • e. Pemanfaatan flora dan fauna yang tidak dilindungi selama 3 (tiga) tahun.
Pasal 8
  1. Izin tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dapat diperpanjang apabila telah memenuhi kewajiban dan tidak pernah melanggar larangan dalam izin tetap.
  2. Izin kegiatan Hukum batal/hilang jika :
    • a. habis masa berlakunya;
    • b. diserahkan kembali oleh pemegang izin;
    • c. terkena sanksi pencabutan izin;atau
    • d. dimanfaatkan untuk kepentingan negara/ umum.
Pasal 9
  1. Izin sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) hanya diberikan kepada kelompok masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    • a. anggota masyarakat desa di sekitar hutan yang tergabung dalam kelompok tani atau kelompok usaha atau koperasi dengan jumlah anggotanya minimal 20 (dua puluh) orang;
    • b. memenuhi kriteria kelayakan ekonomis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6);
    • c. setiap kelompok masyarakat hanya boleh mengelola satu areal kerja Hukum dengan satu atau lebih izin pemanfaatan hutan.
  2. Izin tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) hanya diberikan kepada Pemegang Izin Sementara kegiatan Hukum yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    • a. telah memiliki izin sementara pengelolaan Hukum;
    • b. berbentuk koperasi dan telah memiliki badan hukum;
    • c. telah memiliki Rencana Pengelolaan HKm (Rencana Kerja Tahunan dan Rencana Kerja Jangka Panjang yang sah);dan
    • d. telah memenuhi kewajiban sebagai pemegang izin sementara.
Pasal 10
  1. Luas areal izin kegiatan Hukum untuk tujuan produksi kayu dan hasil hutan bukan kayu adalah maksimun sebesar jumlah anggota kelompok dikalikan 3((tiga) Ha, dengan luas maksimun 150 Ha. 
  2. Luas areal izin kegiatan Hukum untuk tujuan pemanfaatan air, maksimum 500 Ha (lima ratus hektar) berada di sekeliling hutan dan merupakan areal tangkapan air (catchment area) dari mata air dan atau sungai tersebut.
  3. Luas areal izin kegiatan Hukum untuk pemanfaatan jasa wisata, maksimum sebesar jumlah anggota kelompok dikalikan 0,25 Ha (seperempat hektar) areal pemanfaatan ditambah dengan areal perlindungan yang luasnya 6 (enam) kali areal pemanfaatan, dengan luas maksimum 150 Ha.
  4. Luas areal izin kegiatan Hukum untuk tujuan penangkaran flora dan fauna, maksimum sebesar jumlah anggota kelompok dikalikan 2,00 Ha (dua hektar) dengan luas maksimum 100 Ha.
Bagian Ketiga
Hak, Kewajiban dan Larangan
Pasal 11
  1. Hak pemegang izin kegiatan Hukum meliputi:
    • a. melakukan kegiatan Hukum selama jangka waktu berlakunya izin;
    • b. melakukan pemanfaatan dan memperoleh bagian hasil hutan, pemanfaatan jasa lingkungan dan hasil tumpangsari;
    • c. memperoleh pembinaan, penyuluhan dan fasilitasi dari Pemerintah;
    • d. perlindungan hukum atas lokasi/areal izin;
    • e. melakukan kerjasama dengan pihak lain.
  2. Kewajiban bagi pemegang izin kegiatan Hukum meliputi:
    • a. melaksanakan tata batas dan penataan HKm;
    • b. menyusun rencana pengelolaan HKm;
    • c. mengamankan hutan dan kawasan hutan dalam areal/ lokasi izin;
    • d. melaksanakan rehabilitasi, peremajaan, memelihara perlindungan hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    • e. memenuhi kewajiban pembayaran pungutan yang sah kepada negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    • f. memenuhi segala ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya di bidang kehutanan;dan
    • g. membuat dan menyampaikan laporan pengelolaan HKm kepada Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota secara berkala setiap 6 bulan.
  3. Larangan bagi pemegang izin kegiatan Hukum meliputi:
    • a. mengalihkan hak/izin atau mengontrakkan dan / atau menyewakan areal izin kepada pihak lain baik secara perorangan maupun kelompok;
    • b. melakukan kerjasama dan / atau mengajak serta pihak lain tanpa izin;atau
    • c. melakukan tindakan di luar rencana pengelolaan HKm dan / atau tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VI
PENGELOLAAN
Bagian Kesatu
Penataan
Pasal 12
  1. Setiap areal/ lokasi izin kegiatan HKm dibuat tata batas meliputi batas lokasi dan blok peruntukan yang terdiri dari blok budidaya/ pemanfaatan dan blok perlindungan.
  2. Pembuatan tata batas areal dan tata batas peruntukan lahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang.
  3. Apabila dalam satu areal/lokasi izin kegiatan HKm terdapat kelompok tani lebih dari satu, maka untuk setiap satu kelompok tani dijadikan satu petak dan dibuat tata batas petaknya.
  4. Untuk setiap anggota kelompok tani dapat dibuat batas garapan.
  5. Pembuatan tata batas dan tata batas garapan sebagaimana dimaksud ayat (3 dan 4) dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk.
  6. Blok perlindungan terdiri dari :
    • a. perlindungan tata air pada areal dengan kemiringan lahan lebih dari 40% (empat puluh persen);
    • b. sempadan danau/waduk 500 M (lima ratus meter) dari tepi waduk/danau;
    • c. sempadan mata air 200 M (dua ratus meter) dari tepi mata air;
    • d. sempadan sungai 100 M (seratus meter) dari tepi anak sungai yang lebarnya antara 5 - 20 M (lima sampai dua puluh meter);
    • e. sempadan jurang 2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang yang kedalamannya lebih dari 10 M (sepuluh meter) dan lereng lebih dari 100% (seratus persen);
    • f. sempadan pantai 130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang tertinggi dan terendah dari tepi pantai;
    • g. perlindungan plasma nutfah sebagai perlindungan habitat flora dan fauna langka asli (Indigenom) di wilayah itu.
  7. Di dalam blok perlindungan tidak boleh dilakukan penebangan pohon dan atau pengolahan tanah dan atau membuat bangunan kecuali dalam rangka pemeliharaan hutan.
  8. Blok budidaya/pemanfaatan merupakan areal yang dapat dilakukan untuk kegiatan pengambilan manfaat hutan secara langsung sesuai dengan fungsi hutannya.
  9. Buku dan peta hasil penataan batas ditandatangani oleh pemegang izin, petugas yang ditunjuk, diketahui oleh Kepala Desa, dan disyahkan oleh Kepala dinas Kehutanan.
Bagian Kedua
Perencanaan
Pasal 13
  1. Setiap unit Izin Kegiatan HKm wajib membuat rencana pengelolaan kegiatan HKm sebagai dasar pelaksanaan pengelolaan hutan, yang terdiri dari:
    • a. Rencana Kera jangka Panang (RKP) yang meliputi jangka waktu berlakunya Izin Kegiatan HKm.
    • b. Rencana Kera tahunan (RKT) untuk jangka waktu setahun.
  2. Penilaian dan pengasahan Rencana Kerja jangka Panjang (RKP) dan Rencana Kera Tahunan (RKT) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagai berikut:
    • a. Rencana Kerja Jangka Panjang (RKJP) dinilai oleh FKPHKm Provinsi dan disahkan oleh Kepala Dinas Kehutanan;
    • b. Rencana Kera Tahunan (RKT) dinilai oleh FKPHKm Kabupaten dan disahkan oleh Kepala Dinas Kehutanan.
  3. Rencana kerja pengelolaan Hukum memuat seluruh kegiatan yang meliputi : penataan areal kerja (blok perlindungan dan blok pemanfaatan), penyusunan rencana rehabilitasi, pemeliharaan, pengamanan, pemanfaatan dan perlindungan di areal izin kegiatan HKm sesuai dengan fungsi hutan secara berkelanjutan.
Bagian Ketiga
Pemanfaatan
Pasal 14
  1. Pemanfaatan hutan dan hasil hutan dalam areal Izin Kegiatan HKm meliputi : produksi hasil hutan kayu dan bukan kayu, pengambilan/ pemanfaatan air permukaan dan air tanah, pengusahaan jasa wisata alam dan penangkaran flora-fauna yang tidak dilindungi serta hasil tanaman tumpang sari.
  2. Pemanfaatan hutan dan hasil hutan sesuai dengan Izin Kegiatan HKm, harus mematuhi pedoman teknik yang berlaku, tidak mengganggu fungsi utama kawasan hutan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan, kepentingan umum dan kesusilaan.
  3. Setiap pemanfaatan hutan dan hasil hutan harus tertuang dalam rencana kerja pengelolaan HKm
Pasal 15
  1. Produksi kayu pada kawasan hutan produksi terbatas harus menggunakan sistem Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI).
  2. Produksi kayu pada kawasan hutan produksi tetap yang berupa hutan tanaman dapat menggunakan sistem Tebang pilih Tanam Indonesia (TPTI).
  3. Luas penebangan hutan harus mempertimbangkan luas hutan produktif, rotasi tebang, kemampuan untuk meremajakan dan memelihara hutan sesuai RKT dan RKJP.
Pasal 16
Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dapat dilakukan di seluruh areal Izin Kegiatan HKm, tanpa penebangan pohon dan tanpa merusak tegakan hutan.
Pasal 17
  1. Pengambilan dan / atau pemanfaatan air dalam kawasan hutan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan atau mengganggu lingkungan hidup.
  2. Pembangunan dan atau penggunaan instalasi penyaluran air di dalam areal izin kegiatan Hukum harus mendapat izindari Bupati.
  3. Dilarang membangun dan menggunakan instalasi pemprosesan dan pengemasan air di dalam kawasan hutan.
Pasal 18
  1. Kegiatan jasa wisata alam yang boleh dilakukan di dalam areal izin kegiatan HKm meliputi : rekreasi, penjelajahan, arung jeram dan atau olah raga sejenis.
  2. Pembangunan prasarana jasa wisata alam berupa gedung, arena bermain bagi anak-anak (play ground), kolam renang, lapangan tenis dan jalan aspal hanya diperbolehkan di blok pemanfaatan dalam areal Izin Kegiatan HKm untuk tujuan wisata alam.
  3. Pembangunan prasarana jasa wisata alam dalam blok perlindungan hanya boleh berupa jalan setapak, jembatan setapak, lapangan terbuka hijau, peneduh (shelter) tidak permanen dan bangunan toilet tidak permanent.
  4. Utilitas pendukung obyek wisata dan penetapan obyek detail pariwisata agar dilaksanakan sesuai dengan rencana induk Pengelolaan pariwisata daerah (RIPPDA).
Pasal 19
  1. Pengambilan dan / atau pengangkutan dan atau pengalihan hak atas flora dan atau fauna hasil penangkaran dalam areal izin kegiatan HKm harus mendapat izindari Bupati.
  2. Setiap orang dilarang memburu, mengambil, mematikan dan/atau mengalihkan hak atas flora dan fauna liar atau bagian-bagiannya bukan hasil penangkaran.
Bagian Keempat
Rehabilitasi dan Pemeliharaan Hutan
Pasal 20
  1. Setiap penebangan pohon yang diizinkan dalam areal izin kegiatan HKm harus diikuti dengan peremajaan untuk melestarikan dan meningkatkan produktivitas hutan.
  2. Areal tak berhutan dan atau areal yang kondisi hutannya rusak harus dilakukan rehabilitasi hutan melalui penanaman kembali dan atau pengkayaan tanaman hutan oleh pemegang izin kegiatan HKm.
  3. Apabila dalam rehabilitasi hutan diterapkan tumpangsari harus disertai dengan usaha konservasi tanah oleh pemegang izin kegiatan HKm.
  4. Setiap pemegang izin kegiatan HKm wajib melaksanakan pemeliharaan hutan di areal izinnya untuk meningkatkan produktivitas hutan dan menjaga kelestarian ekosistem hutan.
  5. Pemeliharaan hutan meliputi : penyiangan, pendangiran, pemupukan, penjarangan dan pemangkasan cabang pohon, pembuangan tumbuhan pengganggu, pengendalian hama dan penyakit.
  6. Untuk mencegah erosi, tanah longsor dan gangguan tata air, dalam pemeliharaan hutan di areal sempadan waduk/danau, sempadan mata air, sempadan sungai dan sempadan jurang dilarang melakukan penebangan, penjarangan dan pembersihan lantai hutan.
Bagian Kelima
Perlindungan Hutan
Pasal 21
  1. Setiap pemegang Izin Kegiatan HKm wajib melaksanakan perlindungan hutan di areal kerjanya untuk menjaga keutuhan kawasan hutan, kelangsungan manfaat dan fungsi hutan secara maksimal.
  2. Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi seluruh upaya pencegahan, penanggulangan dan pembatasan kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan oleh manusia, hewan, hama, penyakit dan bencana alam.
  3. Setiap orang dilarang melakukan pembakaran hutan.
  4. Setiap orang dilarang perburuan, pengambilan, pengangkutan dan jual beli satwa liar atau tumbuhan liar yang dilindungi dan atau bagian-bagiannya baik hidup maupun mati di areal izin kegiatan HKm, kecuali hasil penangkaran.
Bagian Keenam
Pungutan dan Pembagian Hasil
Pasal 22
  1. Pemegang izin kegiatan HKm menyetor Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Tata cara pemungutan, penyetoran dan pembagian penerimaan retribusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Penerimaan PSDH, retribusi merupakan penerimaan negara/ daerah Sub Sektor Kehutanan.
  4. Pemerintah Daerah mengenakan retribusi daerah atas pelayanan proses perizinan, pengesahan rencana dan tata usaha hasil hutan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai dengan Peraturan Perundangundangan yang berlaku.
  5. Retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) akan diatur dalam Peraturan daerah tersendiri.
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 23
  1. Pemerintah Desa bekerjasama dengan badan Perwakilan Desa, lembaga kemasyarakatan dan wakil dari pemegang izin kegiatan HKm melakukan koordinasi,pembinaan,pengawasan dan pengamanan pengelolaan HKm.
  2. Pemerintah Daerah bekerjasama dengan lembaga terkait dalam menyelenggarakan penyiapan masyarakat,pelayanan perizinan,pelayanan tata usaha hasil hutan,penyuluhan,bimbingan teknis,fasilitas,pengendalian teknis,pengawasan dan evaluasi terhadap pemegang izin kegiatan HKm.
  3. Pada akhir masa berlakunya izin sementara dan atau saat pengajuan izin tetapkegiatan Hkm dilakukan evaluasi terhadap keberhasilan pemenuhan seluruh kewajiban,dampak social dan ekomomi serta ekologi dari pelaksanaan HKm.
  4. Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) menjadi dasar pemberian izin tetep kegiatan HKm,perpanjangan izin dan pemutusan izin kegiatan HKm.
BAB VIII
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 24
  1. Selain penyidik kepolisian Negara Republik Indonesia, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam peraturan daerah ini dapat juga dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hokum acara pidana.
  2. Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
    • a. menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana Pengelolaan Hukum agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
    • b. meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai kebenaran perbuatan yang dilakukan orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dalam Pengelolaan Hukum;
    • c. meminta keterangan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dalam Pengelolaan Hukum;
    • d. memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen lain sehubungan dengan tindak pidana dalam Pengeloaan Hukum;
    • e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
    • f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana Pengelolaan Hukum;
    • g. menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sejak berlangsungnya dan memeriksa identitas seseorang atau dokumen yang dibawa sebagaimana yang dimaksud huruf c;
    • h. memotret seseorang yang berkaitan tindak pidana Pengelolaan Hukum untuk didokumentasikan;
    • i. memanggil orang untuk didengar keterangan dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
    • j. menghentikan penyidikan;dan
    • k. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
  3. Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
BAB IX
SAKSI ADMINISTRASI
Pasal 25
  1. Setiap pemegang izin kegiatan Hukum yang melanggar Pasal 11 ayat (3) dikenakan sanksi berupa teguran, peringaran dan penghentian sementara.
  2. Setiap pemegang izin kegiatan HKm yang melanggar Pasal 17 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 21 ayat (1) dikenakan sanksi pemutusan/ pencabutan izin.
Pasal 30
  1. Setiap pemegang izin kegiatan Hukum yang melanggar Pasal 11 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000 (lima uta rupiah).
  2. Setiap orang yang melanggar Pasal 17 ayat (3), Pasal 19 ayat (2), Pasal 20 ayat (6), Pasal 21 ayat (3) dipidana dengan pdana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).
  3. Tindakan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) adalah pelanggaran.
BAB X
KETENTUAN PIDANA
Pasal 26
  1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan pasal 17 ayat (3), pasal 19 ayat (2), pasal 20 ayat (6), pasal 21 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp. 50.000.000 ( Lima puluh juta rupiah )
  2. Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
  1. Pelaksanaan peraturan daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan Akan diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati / Keputusan Bupati.
  2. Memerintahkan kepada Dinas kehutanan kabupaten Nunukan sebagai dinas Teknis dan instansi teknis lainnya untuk melaksanakan pembinaan dan pen Gawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah ini.
Pasal 28
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan.

Ditetapkan di Nunukan
Pada tanggal 13 Juni 2007
BUPATI NUNUKAN,
ttd
ABDUL HAFID ACHMAD

Diundangkan di Nunukan
Pada tanggal 13 Juni 2007
SEKRETARIS DAERAH,
ttd
ZAINUDDIN HZ

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2007 NOMOR 13 SERI E NOMOR 05

SALINAN SESUAI DENGAN ASLINYA
KEPALA BAGIAN HUKUM
SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN NUNUKAN
MUHAMMAD AMIN,SH



Arief

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bebas Bayar

bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online

gif maker

Arifuddin Ali